Penumpang TransJakarta Wajib Membawa STRP, Bagaimana PNS?

Penumpang TransJakarta Wajib Membawa STRP, Bagaimana PNS?
Penumpang Transjakarta saat turun di Halte Bundaran HI, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

Diungkapkan Prasetia, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta dibantu Dinas Perhubungan akan memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi atau "tap in".

Prasetia meminta calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.

Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mulai 12 Juli 2021, para penumpang TransJakarta wajib memiliki STRP dalam rangka PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News