Penumpang TransJakarta Wajib Membawa STRP, Bagaimana PNS?
Senin, 12 Juli 2021 – 06:31 WIB

Penumpang Transjakarta saat turun di Halte Bundaran HI, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com
Diungkapkan Prasetia, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta dibantu Dinas Perhubungan akan memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi atau "tap in".
Prasetia meminta calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.
Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mulai 12 Juli 2021, para penumpang TransJakarta wajib memiliki STRP dalam rangka PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Asyik, Seluruh Perempuan Gratis Naik Transjakarta-MRT pada Hari Kartini
- Begini Penampakan Kris Dayanti Saat Naik TransJakarta
- Transjakarta Ubah Jam Operasional Saat Lebaran, Mulai Pukul 09.00 WIB
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- Simak Layanan Bus Transjakarta untuk Nonton Pertandingan Indonesia vs Bahrain