Penumpang Wajib Tunjukkan Persyaratan Ini sebelum Naik Kereta Api, Simak nih

Penumpang Wajib Tunjukkan Persyaratan Ini sebelum Naik Kereta Api, Simak nih
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mewajibkan penumpang sudah divaksin booster atau tes antigen sebelum naik kereta api. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru keberangkatan bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penumpang usia di atas 17 tahun yang belum melakukan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang berlaku saat boarding.

Persyaratan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. Pelanggan kereta api jarak jauh (KAJJ) termasuk dari area Daop 1 Jakarta.

“Aturan baru perjalanan KAJJ diberlakukan, termasuk untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen,” ucap Eva dalam keterangannya, Minggu (17/7) malam.

Menurut dia, pada Minggu, sejumlah penumpang batal berangkat karena belum memiliki hasil antigen negatif dan belum memenuhi persyaratan vaksin.

Namun, untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat, Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di stasiun.

Saat ini, ada 6 stasiun yang menyiapkan layanan antigen, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

“Ini sebagai bentuk peningkatan layanan serta memudahkan penumpang untuk memenuhi persyaratan demi perjalanan KA yang sehat,” katanya.

Eva Chairunisa mengatakan penumpang usia di atas 17 tahun yang belum melakukan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News