Penundaan DAU Diminta Ditinjau Ulang
Senin, 26 Maret 2012 – 12:40 WIB
Latief menambahkan sebagian besar DAU ini disalurkan untuk anggaran rutin khususnya gaji pegawai sehingga, dampaknya akan sangat signifikan terhadap semangat kinerja dari birokrat di daerah.
“Kalau misalnya satu daerah DAU nya sebesar Rp.100 juta jika ditunda 25 persen berarti tinggal Rp70 jutaan ini akan menurunkan semangat apalagi kalau isunya gaji ditahan meski akan dibayarkan jika APBD nya telah disampaikan,”tandasnya.
Seperti diketahui, masih ada 16 daerah yang belum menyampaikan APBD sampai saat ini padahal Menteri Keuangan telah memberikan surat peringatan kepada daerah-daerah pada 7 Februari 2012, akibat mangkir menyerahkan dari waktu penyerahan APBD pada 31 Januari 2012.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan.
JAKARTA – Pemerintah diminta mereview ulang besaran penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) akibat keterlambatan daerah dalam menyampaikan Anggaran
BERITA TERKAIT
- Fepto Bangkit Dalam 3 Bulan Setelah Terpuruk Finansial, Ini Rahasia Suksesnya
- Terungkap Fakta, Selama Ini Indonesia Lakukan Impor Pangan 30 Juta Ton
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK