Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Pada Hari Kesehatan Nasional, kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok 2025 menuai kritikan dari berbagai pihak.
Banyak yang menilai kebijakan ini berpotensi menjadi kemunduran dalam upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini dianggap bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang telah mengatur pembatasan iklan rokok, peringatan kesehatan, serta larangan penjualan pada anak-anak di bawah usia 21 tahun.
Mukhaer Pakkanna, Senior Advisor di Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, menyatakan kekhawatirannya.
"Jika kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok ini benar-benar diimplementasikan, kita akan menghadapi setback yang serius. Ini seperti menerpedo ikhtiar kita dalam melindungi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kajian dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tahun 2023 menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok berpengaruh langsung dalam mengurangi prevalensi perokok anak.
"Harga rokok yang murah terbukti menjadi faktor signifikan yang membuat anak-anak lebih mudah mencoba merokok," tuturnya.
Kajian dari CHEDs ITB-AD juga menyebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau berperan dalam memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin.
Kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok dinilai sebagai langkah mundur dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi