Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Pada Hari Kesehatan Nasional, kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok 2025 menuai kritikan dari berbagai pihak.
Banyak yang menilai kebijakan ini berpotensi menjadi kemunduran dalam upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini dianggap bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang telah mengatur pembatasan iklan rokok, peringatan kesehatan, serta larangan penjualan pada anak-anak di bawah usia 21 tahun.
Mukhaer Pakkanna, Senior Advisor di Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, menyatakan kekhawatirannya.
"Jika kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok ini benar-benar diimplementasikan, kita akan menghadapi setback yang serius. Ini seperti menerpedo ikhtiar kita dalam melindungi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kajian dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tahun 2023 menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok berpengaruh langsung dalam mengurangi prevalensi perokok anak.
"Harga rokok yang murah terbukti menjadi faktor signifikan yang membuat anak-anak lebih mudah mencoba merokok," tuturnya.
Kajian dari CHEDs ITB-AD juga menyebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau berperan dalam memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin.
Kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok dinilai sebagai langkah mundur dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Soal Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Dinilai Bakal Kesulitan Mengawasi & Identifikasi Produk