Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Pada Hari Kesehatan Nasional, kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok 2025 menuai kritikan dari berbagai pihak.
Banyak yang menilai kebijakan ini berpotensi menjadi kemunduran dalam upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini dianggap bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang telah mengatur pembatasan iklan rokok, peringatan kesehatan, serta larangan penjualan pada anak-anak di bawah usia 21 tahun.
Mukhaer Pakkanna, Senior Advisor di Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, menyatakan kekhawatirannya.
"Jika kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok ini benar-benar diimplementasikan, kita akan menghadapi setback yang serius. Ini seperti menerpedo ikhtiar kita dalam melindungi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kajian dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tahun 2023 menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok berpengaruh langsung dalam mengurangi prevalensi perokok anak.
"Harga rokok yang murah terbukti menjadi faktor signifikan yang membuat anak-anak lebih mudah mencoba merokok," tuturnya.
Kajian dari CHEDs ITB-AD juga menyebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau berperan dalam memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin.
Kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok dinilai sebagai langkah mundur dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar