Penundaan Kenaikan Tergantung Pemerintah
Rencana Tarif Listrik Baru 6.600 VA ke Atas
Rabu, 17 Februari 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA - Terkait dengan adanya permintaan penundaan terhadap penerapan tarif baru 6.600 volt ampere (VA) ke atas yang dimulai sejak 1 Januari lalu, terutama dari Komisi VII DPR RI, pihak PLN menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang memiliki perusahaan ini. Alasannya, karena PT PLN merupakan perusahaan milik pemerintah, sehingga direksi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan penundaan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Rabu (17/2). Menurutnya, setelah dilakukan diskusi bersama dengan semua direksi mengenai SK Direksi PLN tentang adanya permintaan penundaan penerapan tarif baru 6.600 VA ke atas, direksi PLN memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Baca Juga:
"Untuk menanggapi adanya permintaan agar penerapan tarif baru 6600 VA ke atas ditunda, kami dari Direksi PT PLN menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk memutuskan itu. Karena yang memiliki perusahan ini kan pemerintah. Tentu yang memutuskan (adalah) pemerintah," ujar Dahlan.
Dikatakan Dahlan, kalau ternyata nanti pemerintah memutuskan bahwa tarif baru 6.600 VA tersebut ditunda, maka pihak PLN tentu akan menjalankan itu. Tetapi jika ternyata pemerintah belum memutuskan itu, tarif baru ini akan tetap dilanjutkan. "Kalau tarif baru ini tidak dilaksanakan, maka kami tentu dianggap melanggar UU APBN. Karena apa yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan UU APBN 2010," terangnya. (yud/jpnn)
JAKARTA - Terkait dengan adanya permintaan penundaan terhadap penerapan tarif baru 6.600 volt ampere (VA) ke atas yang dimulai sejak 1 Januari lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan