Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR Melawan Hukum

Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR Melawan Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian morel dan materiel yang bisa dihitung," lanjutnya.

Refly menyebutkan proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD RI.

"Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan dirinya telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan.

"Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing,” ungkap Tamsil.

Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, menyebutkan dirinya masih menunggu respons dari pimpinan MPR.

Tamsil juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Menurutnya, sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari penundaan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News