Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR Melawan Hukum

"Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian morel dan materiel yang bisa dihitung," lanjutnya.
Refly menyebutkan proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD RI.
"Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan dirinya telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan.
"Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing,” ungkap Tamsil.
Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, menyebutkan dirinya masih menunggu respons dari pimpinan MPR.
Tamsil juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Menurutnya, sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari penundaan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik