Penundaan Pelantikan Tamsil sebagai Pengganti Fadel Tabrak Fakta Hukum

Penundaan Pelantikan Tamsil sebagai Pengganti Fadel Tabrak Fakta Hukum
Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Foto: Dok. DPD RI

Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara yang diajukan oleh penggugat dalam hal inibFadel Muhammad.

Pengadilan beralasan bahwa kompetensi dalam memutus dan membatalkan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi Sidang Paripurna DPD.

Ridwan juga menyinggung adanya putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. 

Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis. 

“Sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR unsur DPD yang baru,” ungkap M Ridwan.   

Sebelumnya, pandangan yang sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. 

Menurut Refly, seharusnya proses politik tidak boleh dicampuri dengan hukum. Dia menjelaskan keputusan Rapat Paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati. 

Jika ingin bertata negara yang baik, kata Refly, maka pelantikan Tamsil harus segera dilakukan. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad. 

Tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News