Penundaan Pelantikan Tamsil sebagai Pengganti Fadel Tabrak Fakta Hukum

Penundaan Pelantikan Tamsil sebagai Pengganti Fadel Tabrak Fakta Hukum
Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Foto: Dok. DPD RI

Refly mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel. “Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu, kan, tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga,” paparnya. (jpnn)

Tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News