Penundaan Pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung, Pakar Sebut Ada Pelecehan

Penundaan Pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung, Pakar Sebut Ada Pelecehan
Gedung MPR, DPR, dan DPD. Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Makassar Muhtar menyebut sikap pimpinan MPR yang tidak melaksanakan putusan paripurna Dewan Perwakilan Daerah tentang penggantian Wakil Ketua MPR (dari unsur DPD) Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, merupakan pelecehan terhadap DPD RI.

Muhtar menilai pimpinan MPR tidak menghormati DPD. Padahal MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara dan seharusnya menghormati dinamika di masing-masing lembaga.

“Sudah cukup proses formil yang ada di DPD terkait penggantian wakil ketua MPR dari unsur DPD, ini harus dihormati oleh pimpinan MPR dalam hubungan kelembagaan. Tidak bisa hal ini diabaikan,” kata Muhtar, Rabu (5/4).

Menurut Muhtar, secara ketatanegaraan penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung merupakan praktik yang tidak benar dan buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan.

"DPD dilecehkan oleh MPR karena MPR tidak menyikapi masalah ini secara bijak sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan,” ujar Muhtar.

Dalam proses penggantian wakil ketua MPR, Fadel telah melakukan poses hukum ke PTUN. Hasilnya ternyata PTUN menolak dengan alasan penggantian wakil ketua MPR meupakan kewenangan lembaga, dan Fadel kemudian mengajukan upaya hukum lainnya.

“Seharusnya upaya hukum yang dilakukan Fadel Muhammad tidak boleh menghalangi poses yang sedang berjalan,” kata Muhtar.

Dia menjelaskan dalam asas hukum administrasi negara asas praduga bahwa semua keputusan lembaga itu harus dianggap benar, sebelum ada keputusan yang memutuskan sebaliknya.

Penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung konon tidak memiliki dasar hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News