Penundaan Pemilu Melecehkan Hak Konstitusional Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengatakan penundaan pemilu melecehkan hak konstitusional masyarakat.
Dia menjelaskan hak konstitusional masyarakat tidak hanya dijamin UUD 1945, tetapi juga deklarasi universal hak asasi manusia (HAM).
Adapun hak konstitusional masyarakat yang telah dijamin itu ialah hak memilih dan dipilih.
"Hal ini merupakan suatu hak konstitusional yang menjadi satu hak asasi manusia," kata Kahfi, Sabtu (19/3).
Untuk itu, perlu adanya pemilu yang tidak direkayasa dan dilakukan secara periodik.
Dengan begitu, wacana penundaan pemilu telah melecehkan hak konstitusional masyarakat Indonesia.
"Artinya, selain melecehkan konstitusi, penundaan pemilu juga melecehkan hak konstitusional masyarakat," tegas Kahfi.
Sebelumnya, wacana penundaan pemilu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Perludem menyebut penundaan pemilu melecehkan hak konstitusional masyarakat dan melanggar HAM.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional