Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis
Kamis, 29 April 2010 – 03:34 WIB
"Sementara, saat ini pilkada sudah diselenggarakan secara langsung oleh rakyat dalam memiliih calon-calon kepala daerahnya dan wakilnya. Ya sudah tidak relevan lagi karena sekarang yang memilih sudah rakyat bukan DPRD lagi, melihat sistim regulasi sekarang khususnya UU 32/2004 yang telah diubah menjadi UU 12/2008 ya memang perlu direvisi,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan menunda sementara (moratorium) pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia