Penundaan Pilkada Dinilai Illegal

Penundaan Pilkada Dinilai Illegal
Penundaan Pilkada Dinilai Illegal
JAKARTA – Berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 membuat Kementerian Dalam Negeri berencana memundurkan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada tahun yang sama. Namun, pilihan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi itu dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mungkin terlaksana bila tak ada payung hukumnya.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik melihat sampai saat ini belum ada peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yang diterbitkan pemerintah untuk menjadwal ulang pilkada di provinsi Lampung dan Jawa Timur serta 41 kabupaten/kota tersebut.

"Bukan tidak mungkin jika dibiarkan saja oleh pemerintah, maka pilkada yang telah terjadwal pada 2014 tetap akan terlaksana. Kalau ditunda silahkan tapi terbitkan undang-undang atau Perpu sebagai payung hukumnya," ujarnya  saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta.

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa tidak akan ada penyelenggaraan pilkada karena berbarengan dengan Pemilu guna meminimalisir keruwetan data mata pilih antara Pemilu dan Pilkada kelak. Sehingga pada 2014 mendatang perhatian masyarakat maupun pemerintah pusat dan daerah tertuju mensukseskan Pemilu.

JAKARTA – Berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 membuat Kementerian Dalam Negeri berencana memundurkan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News