Penundaan Pilkada Dinilai Illegal
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 16:45 WIB
JAKARTA – Berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 membuat Kementerian Dalam Negeri berencana memundurkan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada tahun yang sama. Namun, pilihan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi itu dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mungkin terlaksana bila tak ada payung hukumnya.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik melihat sampai saat ini belum ada peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yang diterbitkan pemerintah untuk menjadwal ulang pilkada di provinsi Lampung dan Jawa Timur serta 41 kabupaten/kota tersebut.
"Bukan tidak mungkin jika dibiarkan saja oleh pemerintah, maka pilkada yang telah terjadwal pada 2014 tetap akan terlaksana. Kalau ditunda silahkan tapi terbitkan undang-undang atau Perpu sebagai payung hukumnya," ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa tidak akan ada penyelenggaraan pilkada karena berbarengan dengan Pemilu guna meminimalisir keruwetan data mata pilih antara Pemilu dan Pilkada kelak. Sehingga pada 2014 mendatang perhatian masyarakat maupun pemerintah pusat dan daerah tertuju mensukseskan Pemilu.
JAKARTA – Berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 membuat Kementerian Dalam Negeri berencana memundurkan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik