Penundaan Pilkada Dinilai Illegal

Penundaan Pilkada Dinilai Illegal
Penundaan Pilkada Dinilai Illegal
Sementara jika jadwal pilkada 2014 dimundurkan satu tahun maka dinilai melanggar undang-undang karena tidak memiliki payung hukumnya. "Karena yang paling mungkin adalah jadwalnya (pilkada) dimajukan satu tahun yakni 2013 dan untuk memajukan jadwal pilkada masih menjadi kewenangan KPU, sementara memundurkannya sama sekali tidak ada kewenangan siapa-siapa," ujar pria asal Sumatera Barat itu.

Pihaknya, lanjut Manik, telah mempersiapkan opsi memajukan jadwal pemilukada untuk  kepala daerahnya yang turun jabatan pada 2014. Namun kendalanya opsi percepatan pilkada itu dikarenakan pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Karena itu, pemerintah juga perlu menerbitkan Perpu menyesuaikan dengan pembahasan APBD di 43 daerah tersebut. “KPU tetap mempersiapkan opsi untuk mempercepat (2013), setidaknya ini untuk mengantisifasi saja karena menyangkut pengesahan APBD. Kita berharap undang-undang/perpu harus terbit menyesuaikan pembahasan APBD, kalau tidak jadi masalah dalam pembiayaan,” jelasnya.

Manik juga mengaku telah membicarakan hal tersebut kepada Mendagri. Namun, pembicaraan itu, kata dia, secara tidak resmi dalam artian antara Husni dan Mendagri pernah menyinggung hal itu pada kesempatan perbincangan keduanya meski belum membicarakannya dalam rapat resmi duduk bersama instansi terkait. “Kita sudah bicarakan tapi masih secara informal,” tandasnya.

JAKARTA – Berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 membuat Kementerian Dalam Negeri berencana memundurkan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News