Penundaan Pilkada Dinilai Illegal
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 16:45 WIB

Penundaan Pilkada Dinilai Illegal
Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan tidak boleh ada Pemilukada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara Pileg dan Pilpres serta kepala daerah tidak boleh menyisahkan masa jabatanya."Mengacu pada Peraturan Pemerintah, kalau dimajukan nanti kepala daerah bersangkutan merasa jabatannya belum habis. Ini opsi terbaik yang kami ambil. Penyelenggaran Pilkada bisa dilakukan 8-9 bulan setelah Pemilu Legislatif," tegasnya. (kyd)
JAKARTA – Berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 membuat Kementerian Dalam Negeri berencana memundurkan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo