Penundaan Pilkada DKI Diduga Untuk Menzalimi Anies Baswedan
Senin, 01 Februari 2021 – 17:23 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk diketahui, penundaan pilkada 2022 dan 2023 sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Disebutkan, pilkada serentak digelar pada 2024. (gir/jpnn)
Abdi Rakyat menduga penundaan pilkada DKI Jakarta dari 2022 menjadi 2024, bertujuan untuk menzalimi Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus