Penundaan Pilkada DKI Diduga Untuk Menzalimi Anies Baswedan
Senin, 01 Februari 2021 – 17:23 WIB
Untuk diketahui, penundaan pilkada 2022 dan 2023 sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Disebutkan, pilkada serentak digelar pada 2024. (gir/jpnn)
Abdi Rakyat menduga penundaan pilkada DKI Jakarta dari 2022 menjadi 2024, bertujuan untuk menzalimi Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Sukarelawan PMJ Ajak Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Melukai Hati Umat
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan