Penundaan Pilkada Serentak 2024 Tergantung KPU dan Polri

Penundaan Pilkada Serentak 2024 Tergantung KPU dan Polri
Pilkada serentak. Foto : dok.JPNN

Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak juga dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih.

"Karena pemilih akan lebih termotivasi untuk memilih calon yang mereka inginkan, jika mereka tahu bahwa mereka hanya perlu datang ke TPS sekali," ujarnya.

Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak juga dapat menyatukan momentum demokrasi di Indonesia.

"Pemilu dan pilkada serentak diharapkan dapat menjadi salah satu reformasi penting dalam sistem politik Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik," kata Taufik.

KPU RI akan menggelar Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024. Para pemilih dapat menyalurkan suara politik mereka ke calon presiden dan calon wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara pada 27 November 2024, pemilih akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.(antara/jpnn)

Pengamat politik Mohammad Taufik menilai opsi penundaan pilkada serentak tergantung pada kesiapan KPU RI dan Polri. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News