Penundaan UMP Diputuskan Kepala Daerah

85 Perusahaan Ajukan Penundaan UMP 2011

Penundaan UMP Diputuskan Kepala Daerah
Penundaan UMP Diputuskan Kepala Daerah
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebutkan,  hingga 28 Januari  2011 terdapat 85 perusahaan dengan jumlah total 4. 149 orang tenaga kerja, yang mengajukan  penundaan  upah minimum provinsi (UMP) tahun 2011. Disebutkan, 85 perusahaan itu terdiri dari 2 perusahaan asal Papua, 21 perusahaan asal Jawa Tengah, 60 perusahaan asal Jawa Barat  dan 2 perusahaan Jawa Timur.

Ia menjelaskan, data mengenai  keberadaan 85 perusahaan dari 4 provinsi yang mengajukan penundaan UMP 2011 ini diperoleh dari laporan Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia. “ Saya mengimbau para pimpinan daerah yang berwenang memutuskan diterima atau tidaknya permohonan penundaan tersebut dapat berlaku adil dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh serta  kemampuan perusahaan,” terangnya usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-19 PT Unilever Indonesia Tbk,  di Jakarta, Senin (31/1).

Dengan begitu, lanjut Muhaimin, pemerintah mengimbau kepada  pimpinan pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi, agar berhati-hati dan memperhatikan saran Dewan Pengupahan dalam mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum untuk jangan sampai mengorbankan kepentingan pekerja/buruh maupun kepentingan perusahaan. “Hal penting yang yang harus dilakukan adalah analisa terhadap kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Pemeriksaan kondisi perusahaan dapat dibantu auditor akuntan publik  ataupun dewan pengupahan,” imbuhnya.

Dikatakan, pihak Kemenakertrans akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi   Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan  Daerah dan para pimpinan daerah terkait pengajuan penundaan penetapan UMP 2011 ini.

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebutkan,  hingga 28 Januari  2011 terdapat 85

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News