Penundaan UN Rawan Kebocoran Soal
Minggu, 14 April 2013 – 19:32 WIB

Penundaan UN Rawan Kebocoran Soal
Ia menerangkan, pada pasal 322 dan 323 KUHP pembocor rahasia bisa diancam sembilan bulan penjara. Sedangkan, pasal 362 tentang pencurian bisa diancam enam tahun penjara.
Kemudian, bisa juga dikenakan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Belum lagi pasal 112 KUHP dimana pembocor rahasia negara dapat diancam dengan pidana tujuh tahun," katanya.
Dia mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan agar mereka menyadari dan tidak melakukan pembocoran soal. Ia menyatakan, dengan banyaknya pasal yang bisa menjerat seorang pembocor naskah ujian nasional, seharusnya membuat mereka berpikir-pikir dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat menyayangkan penundaan ujian nasional tingkat SMA untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia. Penundaan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir di Jakarta, Turkish University Fair 2025 Diminati Pelajar dan Masyarakat
- HaiGuru Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Kuasai Teknologi AI
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- SPMB 2025: Jalur Prestasi Jenjang SMP dan SMA Ditambah
- UTBK-SNBT 2025 Bocor, Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi, Kuku dan Kancing
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama