Penundaan UN Rawan Kebocoran Soal
Minggu, 14 April 2013 – 19:32 WIB
Ia menerangkan, pada pasal 322 dan 323 KUHP pembocor rahasia bisa diancam sembilan bulan penjara. Sedangkan, pasal 362 tentang pencurian bisa diancam enam tahun penjara.
Kemudian, bisa juga dikenakan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Belum lagi pasal 112 KUHP dimana pembocor rahasia negara dapat diancam dengan pidana tujuh tahun," katanya.
Dia mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan agar mereka menyadari dan tidak melakukan pembocoran soal. Ia menyatakan, dengan banyaknya pasal yang bisa menjerat seorang pembocor naskah ujian nasional, seharusnya membuat mereka berpikir-pikir dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat menyayangkan penundaan ujian nasional tingkat SMA untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia. Penundaan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya