Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty.
Tindakan yang sudah dilakukan adalah penyanderaan (gijzeling) guna mendongkrak penunggak pajak mengikuti tax amnesty.
Penunggak pajak yang mengikuti program itu hanya membayar pokok utang pajak. Sedangkan sanksi pajak dihapus.
Selanjutnya, WP melaporkan seluruh harta atau aset dan membayar uang tebusan tax amnesty.
”Jadi, kami dorong penyelesaian lewat amnesti pajak. Ini kewenangan DJP sesuai UU,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Penunggak pajak yang memilih penyelesaian utang pajak dengan tidak ikut tax amnesty harus membayar seluruh pokok utang beserta sanksi.
”Kami akan terus lakukan penyanderaan karena masih ada utang pajak Rp 70 triliun,” ujar Hestu.
Sepanjang tahun lalu, DJP telah menyandera 59 penanggung pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar