Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty.
Tindakan yang sudah dilakukan adalah penyanderaan (gijzeling) guna mendongkrak penunggak pajak mengikuti tax amnesty.
Penunggak pajak yang mengikuti program itu hanya membayar pokok utang pajak. Sedangkan sanksi pajak dihapus.
Selanjutnya, WP melaporkan seluruh harta atau aset dan membayar uang tebusan tax amnesty.
”Jadi, kami dorong penyelesaian lewat amnesti pajak. Ini kewenangan DJP sesuai UU,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Penunggak pajak yang memilih penyelesaian utang pajak dengan tidak ikut tax amnesty harus membayar seluruh pokok utang beserta sanksi.
”Kami akan terus lakukan penyanderaan karena masih ada utang pajak Rp 70 triliun,” ujar Hestu.
Sepanjang tahun lalu, DJP telah menyandera 59 penanggung pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty.
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari