Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan
Rabu, 11 Januari 2017 – 10:33 WIB
Puluhan penanggung pajak itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp 426,1 miliar.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, sebanyak 53 di antaranya telah melunasi utang pajak Rp 379,33 miliar.
Sedangkan enam penanggung pajak masih bertahan karena belum membayar tunggakan senilai Rp 47,76 miliar.
Penyanderaan dilakukan kalau tunggakan pajak sudah incracht.
Yaitu, melalui proses panjang selama tiga tahun, enam bulan, 21 hari dalam rangka penagihan pajak.
Kurang dari durasi itu belum dikatakan inkrah.
DJP tak segan-segan melakukan penyanderaan para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty sampai 31 Maret 2017.
Para pengemplang pajak itu bisa dijebloskan ke sel tahanan di Nusakambangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty.
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar