Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan
Rabu, 11 Januari 2017 – 10:33 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Puluhan penanggung pajak itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp 426,1 miliar.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, sebanyak 53 di antaranya telah melunasi utang pajak Rp 379,33 miliar.
Sedangkan enam penanggung pajak masih bertahan karena belum membayar tunggakan senilai Rp 47,76 miliar.
Penyanderaan dilakukan kalau tunggakan pajak sudah incracht.
Yaitu, melalui proses panjang selama tiga tahun, enam bulan, 21 hari dalam rangka penagihan pajak.
Kurang dari durasi itu belum dikatakan inkrah.
DJP tak segan-segan melakukan penyanderaan para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty sampai 31 Maret 2017.
Para pengemplang pajak itu bisa dijebloskan ke sel tahanan di Nusakambangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty.
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN