Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan
Rabu, 11 Januari 2017 – 10:33 WIB
”Jadi, kalau masih nunggak pajak, segera ikut tax amnesty. Bayar utang pokok, tidak dikenakan sanksi, dan tidak akan di-gijzeling. Tapi kalau tetap tidak mau memanfaatkan tax amnesty, Nusakambangan siap menunggu,” tandasnya. (far)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak