Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikurung 2 Bulan

Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikurung 2 Bulan
Ilustrasi tilang. Foto: Hadi Aris Iskandar/Kaltara Pos/JPNN

Aturan tegas ini, kata Halim, menyusul adanya pemutihan pajak yang sudah berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.

Dia mengimbau masyarakat untuk membayar tunggakan pajak sebelum terkena razia.

"Seumpamanya sekarang ini sudah diberlakukan pemutihan, terus pada waktu razia dia (pengendara kendaraan bermotor-red) kena razia, maka tidak dapat pemutihan," tegas Halim. (Mg4/jpnn)


Polda Metro Jaya akan menjatuhkan denda Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan terhadap penunggak pajak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News