Penunggu Pasien di RSUD Dikenai Tarif, Batal!

Penunggu Pasien di RSUD Dikenai Tarif, Batal!
Keluarga pasien memanfaatkan koridor RSUD dr Murjani Sampit untuk beristirahat sambil menunggu giliran menjaga keluarganya yang sedang menjalani rawat inap, Kamis (18/10). Foto: DCIPTA/RADAR SAMPIT

jpnn.com, JAKARTA - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, dan manajemen RSUD dr Murjani Sampit membatalkan aturan penerapan tarif bagi warga penunggu pasien yang lebih dari satu orang di rumah sakit tersebut.

Kesepakatan itu dinilai tepat. Karena jika aturan itu sampai lolos dan diterapkan, maka akan jadi blunder bagi Pemkab Kotim yang dianggap tidak prorakyat.

”Apa yang sudah disepakati Bapemperda DPRD Kotim dan pihak rumah sakit untuk membatalkan pasal tersebut sangat tepat. Kami apresiasi. Masih ada kepedulian kepada masyarakat yang ekonominya tidak mampu,” kata pemerhati kebijakan publik di Kotim Yohanes Aridian.

Yohanes menuturkan, seandainya tarif itu diberlakukan kepada keluarga pasien, DPRD Kotim akan banjir aduan dan keluhan dari masyarakat. Selain itu, rumah sakit bisa saja jadi sasaran kritikan dari keluarga pasien.

”Itu pasti terjadi, seandainya diberlakukan penerapan tarif kepada penunggu pasien di RSUD itu. Warga dari pedalaman dengan kondisi ekonomi pas-pasan, apabila ditambah lagi dengan beban seperti itu, akan memicu persoalan lain,” katanya.

Selain itu, lanjut mantan anggota DPRD Kotim itu, efek negatif lainnya akan membuat citra Pemkab dan DPRD buruk. Kebijakan itu sangat tidak popular dan cenderung berat dilaksanakan masyarakat.

”Meskipun biayanya hanya 20 persen dari tarif rawat inap, tetapi itu jadi masalah bagi keluarga pasien. Bayangkan jika mereka di RSUD itu lamanya berhari-hari dan ada tiga penunggu, pasti mereka teriak keberatan,” katanya.

Menurutnya, apabila ingin menertibkan pengunjung RSUD agar tidak menambah beban biaya operasional, sistem pengamanan di internal sekaligus penegasan kepada keluarga pasien perlu dilakukan. Tidak perlu ada biaya tambahan tersebut .

Penunggu pasien lebih dari satu di RSUD dr Murjani Sampit akan dikenai tariff atau biaya, untungnya aturan itu dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News