Penunjukan Hendarman Hambat Kaderisasi di BPN
Senin, 18 Juni 2012 – 17:41 WIB

Penunjukan Hendarman Hambat Kaderisasi di BPN
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Nasir Djamil menilai pergantian Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Joyo Winoto kepada Hendarman Supandji merupakan tindakan penzaliman dan sekaligus menghambat regenerasi kepemimpinan di BPN. Alasannya, karena rumit dan peliknya persoalan pertanahan maka dibutuhkan Kepala BPN yang mudah dan enerjik. "Mestinya dalam usia pensiun, Hendarman Supandji diberikan waktu istirahat untuk dia berkumpul dengan keluarganya. Jangan atas nama proregatif seorang presiden merampas hak-hak warga negaranya untuk menikmati hari tuanya," tegas politisi PKS itu. (fas/jpnn)
"Dari tugasnya di Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji sudah pensiun. Lalu atas nama hak proregatif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mengangkat dia menjadi Kepala BPN. Menurut saya itu menzalimi terhadap Hendarman Supandji namanya," kata M Nasir Djamil, di ruang Representasi Perpustakaan MPR, gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (18/6).
Baca Juga:
Selain dinilai menzalimi, keputusan Presiden SBY itu sekaligus membuat macetnya kaderisasi kepemimpinan di tubuh BPN. Menurut Nasir, jika SBY berpikir sebagai negarawan dan menganggap urgensi kaderisasi kepemimpinan di BPN maka harusnya yang diangkat sebagai pengganti Joyo Winoto adalah tokoh yang lebih muda.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Nasir Djamil menilai pergantian Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan