Penunjukan Kadis Dukcapil Harus Lewat Mendagri

Penunjukan Kadis Dukcapil Harus Lewat Mendagri
Penunjukan Kadis Dukcapil Harus Lewat Mendagri

"Jadi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian dinas dukcapil, maka pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di tingkat provinsi dilakukan oleh Mendagri atas usul Gubernur," katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyosialisasikan Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News