Penunjukan Kepala BIN Sulit Digugat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid mengatakan, penunjukan Kepala Badan Intelijen Indonesia (BIN) merupakan hak prerogatif presiden.
Menurut Meutya, penunjukkan Kepala BIN berbeda dengan Kapolri dan Panglima TNI. "Dalam Undang-undang itu, presiden hanya memberikan satu nama saja. Berbeda dengan penunjukan Panglima yang bisa diajukan dua nama ke DPR," katanya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Bahkan, perbedaan mendasar ialah, dalam UU penunjukan Kepala BIN sulit untuk didugat oleh DPR. Karena kepala BIN punya ruang khusus dalam UU.
"Kalau pemilihan Panglima TNI itu ketika namanya masuk, dalam UU, harus persetujuan DPR. Tapi kalau kepala BIN, dalam UU, hanya pertimbangan DPR saja," tandasnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid mengatakan, penunjukan Kepala Badan Intelijen Indonesia (BIN) merupakan hak prerogatif presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya