Penunjukan Ketua Fraksi Demokrat Langgar Aturan
Jumat, 04 Mei 2012 – 03:30 WIB
AMBON - Polimik penunjukan Rubea Muin sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku menggantikan Arsi Arman, mulai bergulir. Bahkan, petugas partai didewan ikut angkat bicara seputar keputusan DPD Demokrat Maluku yang menunjuk Muin. Mestinya, harap dia, setelah DPD menetapkan siapa pimpinan fraksi terlebih dahulu di usulkan ke DPP untuk mendapat persetujuan.’’Jadi aturannya wajib mendapat rekomendasi DPP. Tapi belum diusulkan sudah ada surat keputusanya. Jadi saya optimis DPP sangat paham dan tidak bisa menambrak aturan partai yang dibuat,’’jelasnya.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans mengatakan, surat keputusan pergantian pimpinan fraksi telah dikeluarkan DPD Demokrat Maluku yang ditandatangani Ketua DPD Demokrat Maluku, Alwen Roi Pattiasiana dan Sekretarisnya Muhammad Resmitela. Kata dia, surat itu telah disampaikan ke DPRD Maluku.’’Namun, pengusulan tidak sesuai aturan main partai,’’kata Frans kepada Ambon Ekspres (JPNN Group).
Namun, tegas dia, surat yang disampaikan DPD ke dewan sangat bertentangan dengan aturan main di partai.’’Surat itu cacat secara prosudural karena tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Memang pergantian pimpinan fraksi domainya DPD. Tapi, perlu diingat pengusulan pergantian pimpinan fraksi butuh persetujuan DPP Demokrat,’’tegasnya.
Baca Juga:
AMBON - Polimik penunjukan Rubea Muin sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku menggantikan Arsi Arman, mulai bergulir. Bahkan, petugas partai didewan
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan