Penunjukan Ketua Fraksi Demokrat Langgar Aturan
Jumat, 04 Mei 2012 – 03:30 WIB
AMBON - Polimik penunjukan Rubea Muin sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku menggantikan Arsi Arman, mulai bergulir. Bahkan, petugas partai didewan ikut angkat bicara seputar keputusan DPD Demokrat Maluku yang menunjuk Muin. Mestinya, harap dia, setelah DPD menetapkan siapa pimpinan fraksi terlebih dahulu di usulkan ke DPP untuk mendapat persetujuan.’’Jadi aturannya wajib mendapat rekomendasi DPP. Tapi belum diusulkan sudah ada surat keputusanya. Jadi saya optimis DPP sangat paham dan tidak bisa menambrak aturan partai yang dibuat,’’jelasnya.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans mengatakan, surat keputusan pergantian pimpinan fraksi telah dikeluarkan DPD Demokrat Maluku yang ditandatangani Ketua DPD Demokrat Maluku, Alwen Roi Pattiasiana dan Sekretarisnya Muhammad Resmitela. Kata dia, surat itu telah disampaikan ke DPRD Maluku.’’Namun, pengusulan tidak sesuai aturan main partai,’’kata Frans kepada Ambon Ekspres (JPNN Group).
Namun, tegas dia, surat yang disampaikan DPD ke dewan sangat bertentangan dengan aturan main di partai.’’Surat itu cacat secara prosudural karena tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Memang pergantian pimpinan fraksi domainya DPD. Tapi, perlu diingat pengusulan pergantian pimpinan fraksi butuh persetujuan DPP Demokrat,’’tegasnya.
Baca Juga:
AMBON - Polimik penunjukan Rubea Muin sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku menggantikan Arsi Arman, mulai bergulir. Bahkan, petugas partai didewan
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik