Penunjukan Langsung Alkes Flu Burung Tertera di Undangan
Senin, 10 Juni 2013 – 14:00 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Kesehatan dan Perbekalan dalam Rangka Wabah Flu Burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, Senin (10/6). Sejumlah saksi dihadirkan untuk terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar.
Para saksi tersebut antara lain, bekas Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Jakarta II Suwanto. PT Rajawali Nusindo merupakan pemenang proyek pengadaan alkes tahun 2006.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolongo, Suwanto mengaku kenal dan pernah bertemu sekali dengan Ratna Dewi Umar. Ia mengaku pernah menangani pengadaan alkes berkaitan dengan flu burung.
Suwanto juga mengaku bahwa Ratna menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo untuk mengerjakan proyek itu. Bahkan, kata dia, hal tersebut sudah tercantum dalam surat undangan pendaftaran pra kualifikasi.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Kesehatan dan Perbekalan
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan