Penunjukan Langsung Hanya untuk Darurat

Penunjukan Langsung Hanya untuk Darurat
Penunjukan Langsung Hanya untuk Darurat
JAKARTA - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan penunjukan langsung dalam proses tender pengadaan logistik Pemilu hanya akan dilakukan hanya dalam kondisi darurat. Karena itu, Ia mengingatkan  agar KPU dan KPUD tidak sembarang melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemilu. ''KPU memang mengajukan usulan untuk penunjukan langsung dalam proses pengadaan logistik kepada Presiden.Tetapi, usulan itu tidak bisa dijadikan landasan untuk melakukan penunjukan langsung. Sebab, penunjukan langsung hanya bisa dilakukan dalam keadaan khusus atau darurat. Dan kami hanya mengajukan Keppres perubahan terhadap Keppres 80/2003, pada perubahan ke delapan,'' Ujar Hafiz dalam rapat kerja KPU dengan KPUD di gedung KPU Jakarta, Senin (12/1).

Pada prakteknya nanti, lanjut Hafiz, penunjukan langsung pengadaan logistik pemilu pada prinsipnya juga harus menunggu persetujuan dari pemerintah. Sebab, dalam hal ini KPU akan diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), untuk menghindari penyimpangan.

Hafiz mengakui, saat ini terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai proses penunjukan langsung tersebut. ''Penunjukan langsung harus didasari kondisi mendesak seperti bencana alam, atau ada pemenang peserta tender yang tiba-tiba mengundurkan diri. Dan itu pun harus tetap mengacu kepada Keppres 80/2003, jika terjadi hambatan pemilu. Jika tidak, maka tidak boleh melakukan penunjukan langsung,'' tegas Hafiz. (aj / JPNN)


JAKARTA - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan penunjukan langsung dalam proses tender pengadaan logistik Pemilu hanya akan dilakukan hanya dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News