Penunjukan Langsung Hanya untuk Darurat
Senin, 12 Januari 2009 – 12:31 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan penunjukan langsung dalam proses tender pengadaan logistik Pemilu hanya akan dilakukan hanya dalam kondisi darurat. Karena itu, Ia mengingatkan agar KPU dan KPUD tidak sembarang melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemilu. ''KPU memang mengajukan usulan untuk penunjukan langsung dalam proses pengadaan logistik kepada Presiden.Tetapi, usulan itu tidak bisa dijadikan landasan untuk melakukan penunjukan langsung. Sebab, penunjukan langsung hanya bisa dilakukan dalam keadaan khusus atau darurat. Dan kami hanya mengajukan Keppres perubahan terhadap Keppres 80/2003, pada perubahan ke delapan,'' Ujar Hafiz dalam rapat kerja KPU dengan KPUD di gedung KPU Jakarta, Senin (12/1).
Pada prakteknya nanti, lanjut Hafiz, penunjukan langsung pengadaan logistik pemilu pada prinsipnya juga harus menunggu persetujuan dari pemerintah. Sebab, dalam hal ini KPU akan diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), untuk menghindari penyimpangan.
Baca Juga:
Hafiz mengakui, saat ini terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai proses penunjukan langsung tersebut. ''Penunjukan langsung harus didasari kondisi mendesak seperti bencana alam, atau ada pemenang peserta tender yang tiba-tiba mengundurkan diri. Dan itu pun harus tetap mengacu kepada Keppres 80/2003, jika terjadi hambatan pemilu. Jika tidak, maka tidak boleh melakukan penunjukan langsung,'' tegas Hafiz. (aj / JPNN)
JAKARTA - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan penunjukan langsung dalam proses tender pengadaan logistik Pemilu hanya akan dilakukan hanya dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret