Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi

Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi
Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi
Seperti diketahui, empat perusahaan yaitu PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah mengantongi letter of credit (L/C) dari Bank Mandiri atas jaminan dari Askrindo. Tapi ternyata empat perusahaan itu tak dapat membayar saat L/C memasuki jatuh tempo. Akibatnya Askrindo selaku penjamin membayarnya ke Bank Mandiri.

Untuk itu direksi Askrindo berupaya menyelamatkan uang perusahaan sebagaimana keputusan komisaris utama. Selanjutnya, Askrindo berupaya mengembalikan uang melalui perusahaan investasi.

Sementara Zulvan menjadi pihak yang menyeleksi perusahaan yang akan mengelola dana Askrindo, hingga akhirnya terpilih lima perusahaan manajer investasi. "Yang menyeleksi itu (manajer investasi) adalah terdakwa,” kata.

Rene menegaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru kesalahan investasi bermasalah ini bukan  di pihak keuangan, melainkan ada di penjaminnya. Karenanya ia membantah jika dirinya dianggap sebagai pencetus ide tentang investasi dana Askrindo di lima perusahaan yang akhirnya bermasalah itu.

JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Rene Setiawan, dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News