Penunjukan Patrialis Sebagai Hakim MK Dinilai Tidak Sah
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden menempuh langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Undang-undang dipandang belum perlu dilakukan.
Advokat senior, Adnan Buyung Nasution menyebutkan, Perpu memang hakk prerogatif Presiden. Namun dia belum melihat krusialnya penerbitan Perpu.
"Presiden berhak mengeluarkan Perpu, yang jadi masalah apakah keadaan ini begitu genting, menurut saya tidak terlelu genting untuk keluarkan Perpu," kata Adnan Buyung Nasution saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/10).
Sebaliknya, dia justru menyarankan langkah cepat yang seharusnya diambil oleh pemerintah adalah menggelar pemilihan hakim baru melalui seleksi yang ketat.
"Rekruitmen itu kan Undang-undang, tapi harus kita laksanakan. Bukan asal main tunjuk seperti Patialis Akbar. Patrialis tidak sah, karena main tunjuk saja. Dia harus mundur harus tau diri," sebutnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana Presiden menempuh langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Undang-undang dipandang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living