Penunjukan Patrialis Sebagai Hakim MK Dinilai Tidak Sah

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden menempuh langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Undang-undang dipandang belum perlu dilakukan.
Advokat senior, Adnan Buyung Nasution menyebutkan, Perpu memang hakk prerogatif Presiden. Namun dia belum melihat krusialnya penerbitan Perpu.
"Presiden berhak mengeluarkan Perpu, yang jadi masalah apakah keadaan ini begitu genting, menurut saya tidak terlelu genting untuk keluarkan Perpu," kata Adnan Buyung Nasution saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/10).
Sebaliknya, dia justru menyarankan langkah cepat yang seharusnya diambil oleh pemerintah adalah menggelar pemilihan hakim baru melalui seleksi yang ketat.
"Rekruitmen itu kan Undang-undang, tapi harus kita laksanakan. Bukan asal main tunjuk seperti Patialis Akbar. Patrialis tidak sah, karena main tunjuk saja. Dia harus mundur harus tau diri," sebutnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana Presiden menempuh langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Undang-undang dipandang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya