Penunjukan Patrialis Sebagai Hakim MK Dinilai Tidak Sah

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden menempuh langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Undang-undang dipandang belum perlu dilakukan.
Advokat senior, Adnan Buyung Nasution menyebutkan, Perpu memang hakk prerogatif Presiden. Namun dia belum melihat krusialnya penerbitan Perpu.
"Presiden berhak mengeluarkan Perpu, yang jadi masalah apakah keadaan ini begitu genting, menurut saya tidak terlelu genting untuk keluarkan Perpu," kata Adnan Buyung Nasution saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/10).
Sebaliknya, dia justru menyarankan langkah cepat yang seharusnya diambil oleh pemerintah adalah menggelar pemilihan hakim baru melalui seleksi yang ketat.
"Rekruitmen itu kan Undang-undang, tapi harus kita laksanakan. Bukan asal main tunjuk seperti Patialis Akbar. Patrialis tidak sah, karena main tunjuk saja. Dia harus mundur harus tau diri," sebutnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana Presiden menempuh langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Undang-undang dipandang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi