Penunjukan Perusahaan Asuransi TKI Patut Dicurigai

Penunjukan Perusahaan Asuransi TKI Patut Dicurigai
Penunjukan Perusahaan Asuransi TKI Patut Dicurigai
JAKARTA - Komisi IX DPR memastikan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, terkait keputusannya menunjuk langsung PT Asuransi Central Asia selaku pihak penyelenggara tunggal asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Anggota Komisi IX, Ledia Hanifa Amaliah, menilai tindakan Muhaimin itu melanggar aturan persaingan usaha.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10), Ledia mengatakan, keputusan Muhaimin melalui Kepmennakertrans Nomor 209/MEN/IX/2010 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI diduga bertentangan dengan keputusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). "Seorang menteri dilarang menunjuk langsung perusahaan asuransi untuk membayarkan asuransi TKI," kata Ledia.

Dijelaskan Ledia, prosedur penetapan perusahaan asuransi sebagai institusi pembayar asuransi TKI harus melalui mekanisme tender secara terbuka. Kalau prosedur itu dilanggar, jelas menyalahi aturan.

Sementara itu, anggota Komisi IX lainnya, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, sebenarnya Komisi IX pernah meminta penjelasan dari Muhaimin Iskandar terkait rencana bakal ditunjuknya perusahaan asuransi untuk TKI. "Waktu itu, Muhaimin mengatakan belum ada perusahaan asuransi yang ditunjuk. Kalaupun ada, akan dilakukan secara tender dan beauty contest. Kini kok sudah ada Keputusan Menakertrans tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI yang hanya menunjuk Asuransi Central Asia (ACA). Saya duga ada sesuatu dibalik itu," ungkapnya.

JAKARTA - Komisi IX DPR memastikan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, terkait keputusannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News