Penunjukan Pj Kepala Daerah Disebut Tidak Melalui Vetting Mechanism
Dia mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah memang tidak melalui proses pemilihan umum, tetapi tetap perlu dilakukan secara demokratis dengan partisipatif.
Namun, KontraS justru melihat penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan tanpa keterlibatan publik yang maksimal.
"Proses pengajuan calonnya tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat," lanjut Rivanlee.
Dia menyebut proses pelantikan lima Pj. Gubernur yang dilantik Mendagri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 tidak terbuka dan demokratis.
"KontraS dan ICW menilai bahwa penunjukan kepala daerah yang dilakukan ini telah bertentangan dengan semangat good governance yang menghendaki adanya accountibility, participacion, predictability, dan transparency," tutur Rivanlee.
Dia menilai demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (mcr9/jpnn)
KontraS dan ICW menduga penunjukan penjabat (pj.) kepala daerah tidak melalui uji pemeriksaan secara menyeluruh dalam kerangka vetting mechanism.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- 14 Pj Kepala Daerah Akan Diganti, 4 Orang karena Kinerjanya
- Kampanyekan Lawan Dinasti Jokowi, ICW Sebut Akunnya di Instagram Tak Bisa Diakses
- ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi