Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat

Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penunjukan ST Burhanuddin oleh Presiden Prabowo dinilai tepat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029, pada Minggu (20/10) malam.

"ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” kata Yhanu dikutip, Senin (21/10).

Adapun ST Burhanuddin tercatat menjadi Jaksa Agung RI sejak periode kedua, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019.

ST Burhanuddin adalah adik dari mantan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) TB Hasanuddin. Dia lahir di Cirebon, 17 Juli 1954.

Dia telah bekerja di lingkungan kejaksaan sejak 1989, dimulai dari Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi. ST Burhanuddin juga pernah menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014).

Menurut Yhanu, Kejaksaan Agung RI saat ini berada di era keemasan dengan capaian-capaian kinerja yang lebih baik dari lembaga penegak hukum lainnya. Hanya di era Jaksa Agung Burhanuddin, korupsi kelas kakap diusut serta berhasil selamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun.

"Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya," kata Harsya.

Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan menyebut penunjukan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung sudah tepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News