Penunjukan Tujuh Bank Persepsi Harus Libatkan OJK

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk minta pendapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penunjukkan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Termasuk memeriksa kesiapan Bank Indonesia (BI) atas kesiapan RTGS makronya.
Hal itu dikatakan Direktur Center Of Banking Crisis (CBS) Ahmad Deni Daruri, Rabu (12/7) menyikapi bank-bank perspesi untuk menampung aliran dana hasil tak amnesty.
Menurut Deni, tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil tax amnesty sebaiknya ditinjau ulang. Pasalnya, tidak semua bank yang ditunjuk itu mampu menampung dana tersebut.
“Prinsipnya saya setuju adanya bank persepsi ini. Tapi penunjukkan bank-bank itu harus yang ahlinya di bidang sistem pembayaran, khususnya untuk skala internasional,” kata Deni.
Dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk itu, Deni masih meragukan peran BTN, BTPN, dan BRI dalam sistem pembayaran skala internasional untuk hasil dari tax amnesty.
“Sebaiknya tiga bank ini dikaji kembali. Jangan sampai mengganggu sistem pembayaran nantinya,” saran Deni.
Selain itu, orang dekat Luhut Panjaitan ini meminta Bank Indonesia (BI) menyiapkan sistem RTGS makro yang baik secara teknologi maupun operasionalnya.
“Jangan seperti yang sudah sering terjadi shutdown mengakibatkan penundaan sistem pembayaran. Karena kalau RTGS belum siap akan berdampak negatif kepada bank-bank pelaksana pembayaran,” warning Deni.
JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk minta pendapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penunjukkan tujuh bank persepsi untuk menampung
- Pertamina Port and Logistics Raih Penghargaan Green & Smart Port 20
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
- Danantara Ditugaskan Untuk Evaluasi Proyek Hilirisasi
- PT WTJJ Masuk Top 3 Skor ESG Tertinggi di Dunia untuk Sektor Air
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai