Penunjukan Tujuh Bank Persepsi Harus Libatkan OJK
Sebab, kata Deni yang mengapresiasi tax amnesty sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah yang kemungkinan bayar repatriasinya dibawah 500 juta.
Karena itu, regulasi BI tentang RTGS hanya di atas 500 juta harus diubah menjadi di atas 100 juta. Hal itu agar terjadi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi.
“Dengan sistem RTGS yang baik, pemerintah bisa memonitor perkembangan setiap saat,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga disarankan meminta pendapat kepada OJK atas bank bank yang ahli dalam pembayaran tersebut. Termasuk memeriksa BI atas kesiapan RTGS makro.
“Ini penting supaya sistem pembayaran dari hulu ke hilir sudah siap secara infrasrutruktur sistem pembayaran menghadapi tax amnesty. Bank bank yang nantinya sukses dalam membantu repatriasi tax amnesti bisa dijadikan bank national payment gateway (gerbang nasional bank sistem pembayaran) yang sampai sekarang belum dipilih,” tandasnya.
Adapun tujuh bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk menampung aliran dana repatriasi hasl kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yaitu BNI, Bank Mandiri, BTPN, BRI, Danamon dan BCA.(fri/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk minta pendapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penunjukkan tujuh bank persepsi untuk menampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kebutuhan Tepung Panir Capai Rp 1 Triliun, BRRC Optimistis Kuasai Pasar
- Brigit Biofarmaka Teknologi Hadirkan Spirulina, Inovasi Pengganti Susu Sapi
- Sepanjang 2024, Surveyor Indonesia Verifikasi 43 Komoditas Barang Impor
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Kabar Awal Tahun, Pertamina Menaikkan Harga BBM
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs