Penuntasan Century Ada di DPR
Selasa, 15 November 2011 – 17:24 WIB
JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan kalau pada akhirnya skandal Bank Century tidak bisa diselesaikan secara hukum, maka DPR tidak bisa menyalahkan Presiden SBY atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan salahkan Presiden atau KPK. Otoritas atau penyelesaian kasus Century ada di tangan DPR. Beban konstitusional penyelesaian kasus ini ada di DPR. Soal adanya data baru kita tidak memperdebatkan lagi. Yang kita perdebatkan, maukah DPR menyelesaikan beban konstitusional itu,” kata Irman, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/11).
Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan bahwa untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), tidak perlu lagi disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, tapi menjadi 50 persen plus 1 saja.
“Ini kan sudah mengurangi beban politik DPR dan kontraksi politiknya jadi lebih tinggi. Pertanyaannya, kapan DPR mau menuntaskan beban konstitusonal tersebut. Kalau tidak dituntaskan maka kasus Century akan digunakan untuk dipolitisasi dan dijadikan instrument sandera terhadap kekuasaan,” tegasnya.
JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan kalau pada akhirnya skandal Bank Century tidak bisa diselesaikan secara hukum,
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul