Penuntasan Century Ada di DPR

Penuntasan Century Ada di DPR
Penuntasan Century Ada di DPR
JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan kalau pada akhirnya skandal Bank  Century tidak bisa diselesaikan secara hukum, maka DPR tidak bisa menyalahkan Presiden SBY atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan salahkan Presiden atau KPK. Otoritas atau penyelesaian kasus Century ada di tangan DPR. Beban konstitusional penyelesaian kasus ini ada di DPR. Soal adanya data baru kita tidak memperdebatkan lagi. Yang kita perdebatkan, maukah DPR menyelesaikan beban konstitusional itu,” kata Irman, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/11).

Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan bahwa untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), tidak perlu lagi disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, tapi menjadi 50 persen plus 1 saja.

“Ini kan sudah mengurangi beban politik DPR dan kontraksi politiknya jadi lebih tinggi. Pertanyaannya, kapan DPR mau menuntaskan beban konstitusonal tersebut. Kalau tidak dituntaskan maka kasus Century akan digunakan untuk dipolitisasi dan dijadikan instrument sandera terhadap kekuasaan,” tegasnya.

JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan kalau pada akhirnya skandal Bank  Century tidak bisa diselesaikan secara hukum,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News