Penuntasan Guru Honorer & Tendik Rumit, Sekedar Usul Solusi sih Gampang

Penuntasan Guru Honorer & Tendik Rumit, Sekedar Usul Solusi sih Gampang
Sejumlah guru honorer saat beraudiensi dengan Komisi X DPR di ruang rapat Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (17/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan agar penyelesaian masalah honorer sudah bisa tuntas Desember 2024.

Namun, pemerintah menghadapi sejumlah kendala, yang berpotensi mengganggu upaya pencapaian target tersebut.

Perkembangan terbaru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani terang-terangan menyatakan seleksi PPPK 2024 belum bisa mengakomodir seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik).

Prof Nunuk hanya memastikan pihaknya berupaya agar banyak guru honorer dan tendik yang bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini.

"Tahun ini memang tidak semua guru honorer dan tendik akan terakomodasi, tetapi kami berupaya agar kuota yang kami siapkan bisa terisi maksimal," kata Prof Nunuk Suryani, Minggu (7/4).

Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat menjelaskan sejumlah penyebab masih banyak guru honorer tidak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pertama, karena penuntasan masalah guru honorer harus melibatkan beberapa kementerian, komisi di DPR, dan pemda.

Misalnya, dari sisi kebijakan kependidikan di bawah Kemendikbudristek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR.

Hingga saat ini belum ada solusi yang bisa menuntaskan masalah guru honorer dan tendik agar semuanya bisa jadi PPPK tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News