Penuntasan Guru Honorer & Tendik Rumit, Sekedar Usul Solusi sih Gampang

Penuntasan Guru Honorer & Tendik Rumit, Sekedar Usul Solusi sih Gampang
Sejumlah guru honorer saat beraudiensi dengan Komisi X DPR di ruang rapat Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (17/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari sisi anggaran, terutama yang berkaitan dengan alokasi gaji PNS dan PPPK, menjadi kewenangan Kemenkeu yang bermitra kerja dengan Komisi XI DPR.

Masalah penetapan formasi kepegawaian menjadi urusan KemenPAN-RB yang menjadi mitra Komisi II DPR.

Hal yang tidak kalah penting, yakni yang berkaitan dengan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan forum guru yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (2/4), Mujib mengatakan, hal tersebut menyebabkan DPR RI tidak bisa memanggil pemangku kepentingan terkait sewaktu-waktu untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai permasalahan guru honorer.

Penyebab kedua, formasi PPPK yang sejatinya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri, banyak diisi guru swasta.

Belakangan, banyak guru sekolah swasta bisa ikut seleksi PPPK dan ternyata peluangnya lulus lebih besar dibanding guru honorer di sekolah negeri.

"PPPK sejujurnya punya siapa? Sebenarnya punya pendidikan negeri, kan? Untuk menegerikan itu, akhirnya ketahuan yang swasta. Swasta akhirnya teriak ke sini, juga minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan. Begitu dikasih kesempatan, ternyata di swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik).”

“Karena ada serdik, afirmasi (tambahan nilai) 100 persen yang lebih banyak sekali diterima adalah (guru pendaftar PPPK dari sekolah) swasta, betul nggak?" lanjut Mujib.

Hingga saat ini belum ada solusi yang bisa menuntaskan masalah guru honorer dan tendik agar semuanya bisa jadi PPPK tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News