Penuntasan Honorer K2, Terbayang Ada Ganjalan Keuangan Negara

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Honorer K2 mendapat respons positif dari Komisi II DPR.
Rencana yang digulirkan Komisi X DPR itu didukung anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Mardani menegaskan Komisi II DPR sendiri memandang bahwa persoalan honorer wajib diselesaikan oleh pemerintah.
Karena itu, dia menegaskan bahwa keberadaan pansus didukung untuk menyelesaikan persoalan honorer yang sudah bertahun-tahun belum tuntas.
"Di Komisi II, honorer wajib diselesaikan. Pansus didukung untuk menuntaskan persoalan honorer yang sudah menahun ini," kata Mardani dihubungi JPNN.com, Jumat (31/1).
Sosok kelahiran Jakarta 9 April 1968 itu mengatakan bahwa pemerintah juga wajib mengambil keputusan atas nasib ratusan ribu honorer yang terkatung-katung selama bertahun-tahun.
Ia menyatakan bahwa belum selesainya persoalan honorer itu menjadi utang bersama. "Betul. ini utang bersama kita. Pemerintah sebagai eksekutif punya porsi besar. Karena itu, pansus kami dukung. Karena memang wilayah kerjanya lintas komisi. Komisi II Komisi IX, dan Komisi X minimalnya," ujar doktor lulusan Universitas Teknologi Malaysia itu.
Ia mengatakan bahwa kemauan dari kementerian untuk menyelesaikan persoalan honorer ada. Namun, kata Mardani, domain penyelesaian itu tidak ada di tangan Kementetian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) saja.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tegas menyatakan mendukung gagasan Komisi X DPR untuk membentuk Pansus Honorer K2.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya