Penuntasan Kasus Emas di Kejaksaan Mulai Dipertanyakan

Penuntasan Kasus Emas di Kejaksaan Mulai Dipertanyakan
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 di Kejaksaan Agung diduga mandek alias jalan di tempat. Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus ini.

Kejaksaan Agung hingga kini belum mengungkap kelanjutan kasus ini. Padahal dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 47,1 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY terkait kasus ini.

Sementara Satgas TPPU yang ditugaskan mengusut kasus emas ini dan KPK pun tidak banyak ‘bergigi’ dalam mendorong penyelesaian kasus.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut seharusnya penanganan kasus emas ini diambil alih KPK dan diaudit.

“Karena Kejaksaan baru akan bergerak biasanya kalau kasus itu ramai muncul, atau ketika parpol konsolidasi atau partai nakal muncul. Nawawi sebagai ketua KPK baru segera ambil kasus emas lebih mantap KPK yang ambil,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/11).

Uchok menyebut Kejagung terkesan lambat seperti keong dalam penanganan kasus ini. “Emas ini sangat seksi, atau bisa kasusnya diaudit KPK dan supersivi, atau diambil alih langsung KPK,” tuturnya.

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mempertanyakan hal sama. Dia menilai, mandeknya kasus emas impor di Kejaksaan ini lantaran tidak adanya wewenang yang tegas dari Satgas.

Tokoh masyarakat mengklaim 1 Desember bukanlah peringkatan hari ulang tahun organisasi Papua Merdeka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News