Penuntasan Korupsi Terganjal Izin SBY
Minggu, 13 Desember 2009 – 09:09 WIB
MEDAN-- Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Monang Sitorus, sudah sejak 2007 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan korupsi kas daerah TA 2006 sebesar Rp3 miliar. Hingga saat ini, tindak lanjut proses it belum jelas. Salah satu ganjalannya, lantaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Monang. Massa dua kubu yang bertemu di satu tempat ini memancing ketegangan dan nyaris berbuntut kericuhan. Massa kedua ini menuding sebagian massa FKM bukan masyarakat Tobasa. Adu mulut tak terhindari. Kedua belah pihak saling menghardik. Untungnya, polisi cepat mengantisipasi.
Kasus ini terus mendapat sorotan dari masyarakat. Seperti kemarin, aksi unjuk rasa di gelar ratusan masa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Tobasa. Massa mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan mengadili Monang Sitorus. Mereka juga mendesak Presiden SBY mengeluarkan izin untuk menangkap dan mengadili Bupati Tobasa.
Baca Juga:
"Tangkap dan adili pelaku korupsi di Tobasa, basmi mafia hukum, usut tuntas kasus di Aek Natolu," teriak aktvis FKM dalam orasinya di depan Mapolda Sumut. Belum lama mereka menggelar aksi, tiba-tiba muncul massa aksi yang berbeda aspirasi. Sekelompok massa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Toba menentang aksi yang digelar FKM.
Baca Juga:
MEDAN-- Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Monang Sitorus, sudah sejak 2007 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel