Penuntasan Korupsi Terganjal Izin SBY

Penuntasan Korupsi Terganjal Izin SBY
Penuntasan Korupsi Terganjal Izin SBY
Teriakan massa mereda setelah ada penjelasan dari Kasubid Dokliput Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan yang menemui massa. Dia menjelaskan, ada beberapa hambatan mengapa Poldasu belum dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tobasa, Monang Sitorus. Diantara hambatan itu yakni izin pemeriksaan dari Presiden belum diterima Poldasu.

"Kita sudah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Tobasa Monang Sitorus serta bendahara dan dua stafnya," ujar Nainggolan. Dia pun membantah bahwa kasus yang diduga melibatkan Monang Sitorus ini sudah dihentikan (SP3). “Tidak ada istilah SP3 dalam menangani kasus korupsi, semua lanjut,” jelas mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Polda sudah menetapkan Monang Sitorus sebagai tersangka sejak 2007, berdasarkan Surat No Pol K/88/V/2007/Dit Reskrim Poldasu. Dugaan korupsi kas daerah TA 2006 sebesar Rp3 miliar. Bupati mencairkan dana itu tanpa persetujuan DPRD Tobasa, kemudian digunakannya untuk kepentingan diri sendiri. Dana kas daerah itu dicairkannya melalui rekening kas daerah pada BRI Cabang Balige Nomor C.0314-01-000020-30-0 sebesar Rp1,5 miliar, serta Bank Sumut cabang BaligeNo AC.2217-0 sebesar Rp1,5 miliar.(rud/sam/jpnn)

MEDAN-- Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Monang Sitorus, sudah sejak 2007 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News