Penuntasan Korupsi Terganjal Izin SBY
Minggu, 13 Desember 2009 – 09:09 WIB
Teriakan massa mereda setelah ada penjelasan dari Kasubid Dokliput Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan yang menemui massa. Dia menjelaskan, ada beberapa hambatan mengapa Poldasu belum dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tobasa, Monang Sitorus. Diantara hambatan itu yakni izin pemeriksaan dari Presiden belum diterima Poldasu.
Baca Juga:
"Kita sudah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Tobasa Monang Sitorus serta bendahara dan dua stafnya," ujar Nainggolan. Dia pun membantah bahwa kasus yang diduga melibatkan Monang Sitorus ini sudah dihentikan (SP3). “Tidak ada istilah SP3 dalam menangani kasus korupsi, semua lanjut,” jelas mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Polda sudah menetapkan Monang Sitorus sebagai tersangka sejak 2007, berdasarkan Surat No Pol K/88/V/2007/Dit Reskrim Poldasu. Dugaan korupsi kas daerah TA 2006 sebesar Rp3 miliar. Bupati mencairkan dana itu tanpa persetujuan DPRD Tobasa, kemudian digunakannya untuk kepentingan diri sendiri. Dana kas daerah itu dicairkannya melalui rekening kas daerah pada BRI Cabang Balige Nomor C.0314-01-000020-30-0 sebesar Rp1,5 miliar, serta Bank Sumut cabang BaligeNo AC.2217-0 sebesar Rp1,5 miliar.(rud/sam/jpnn)
MEDAN-- Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Monang Sitorus, sudah sejak 2007 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi