Penuntutan Korupsi Diserahkan ke Kejaksaan Agung, Yakin?
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan rencana revisi UU KPK di DPR yang salah satunya akan memangkas kewenangan penuntutan di lembaga antikorupsi tersebut.
Kewenangan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Peneliti ICW Emerson Yuntho, pemberian kewenangan itu ke kejaksaan dikhawatirkan akan membuat penanganan kasus korupsi akan semakin lamban.
"Lihat saja sehari-hari satu kasus bisa bolak balik berkas perkaranya dari kejaksaan dan polisi. Lamban penanganannya. Yakin kewenangan penuntutan itu mau diberikan pada kejaksaan," ujar Emerson di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).
Emerson meyakini akan berlarut-larut penyelesaian kasus korupsi jika penyidikan dan penuntutan diserahkan pada kepolisian dan kejaksaan. Apalagi, kata dia, di dua institusi itu ada kewenangan menghentikan penyidikan perkara. Ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh oknum.
"Kewenangan penuntutan KPK ke kejaksaan hanya akan membuka praktik korupsi baru di kejaksaan," imbuh Emerson.
Tak hanya itu, Emerson juga mempertanyakan naskah akademik dari revisi UU KPK tersebut. Sejak DPR ngotot ingin merevisi UU itu, kata dia, belum ada yang menunjukkan naskah akademiknya sehingga diketahui publik. (flo/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan rencana revisi UU KPK di DPR yang salah satunya akan memangkas kewenangan penuntutan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya