Penurunan Biaya Interkoneksi Berpihak ke Rakyat
![Penurunan Biaya Interkoneksi Berpihak ke Rakyat](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160829_104613/104613_385055_bts_jpnn.jpg)
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (BPP Permikomnas) akan terus menggalang dukungan untuk menyuarakan penurunan biaya interkoneksi.
Wacana yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dianggap sebuah kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
"Tentunya masyarakat menyambut gembira mengharapkan semua stake holder menyetujui adanya penurunan tarif interkoneksi 26 persen," kata Ketua Bidang Advokasi BPP Permikomnas, Dedi dalam keterangan persnya, Senin (29/8).
Dedi mengatakan daerah yang dituju menggalang dukungan adalah wilayah Indonesia Timur. Alasannya, daerah inilah yang paling dirugikan atas tingginya biaya interkoneksi.
"Biaya interkoneksi ini jelas sangat terasa langsung oleh rakyat dan DPR seharusnya membela karena menyangkut kepentingan rakyat," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016. Surat tersebut berisi rencana penurunan biaya interkoneksi yang baru akan diberlakukan pada 1 September 2016.
Untuk saat ini, tarif dasar interkoneksi percakapan Rp 251 per menit dan. Sementara tarif dasar layanan SMS Rp 23 per SMS. Kemenkominfo sendiri berencana menurunkan 26 persen. (jpg)
JPNN.com JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (BPP Permikomnas) akan terus menggalang dukungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASPEBINDO Nilai Pembatalan Konsesi Tambang untuk Kampus Sudah Tepat
- Akademisi Dorong Pemerintah Sosialisasi Tata Kelola LPG 3 Kilogram Lebih Masif
- Wartsila Meluncurkan Mesin Terbaru 46TS, Lebih Efisien & Berkelanjutan
- Hadir di Apotek K-24, Ovisure Gold Jamin Keamanan & Kemudahan Akses Konsumen
- Strategi AA Kadu Menguasai Bisnis Bibit Durian Berkualitas
- Pertamina NRE Beber Manfaat Perdagangan Karbon di Forum Ini, Apa Saja? Simak ya