Penurunan Emisi Untuk Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah katanya akan terus berupaya mengatasi dampak perubahan iklim. Bukan atas desakan, melainkan karena memang wujud kehadiran Negara, sebagaimana amanat dari Nawacita.
Menteri Siti mengatakan, sektor kehutanan sebagai leading sector dalam mencapai target pengurangan emisi akan tetap menjalankan moratorium, dan melakukan upaya keterlibatan masyarakat dalam skema perhutanan sosial.
''Saya yakin hasilnya akan signifikan untuk pengurangan emisi. Dalam konteks lingkungan, sudah ada terobosan. Hal penting lain yang harus diperhatikan adalah sustainability,'' katanya.
Dia menjelaskan terbitnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dapat menjadi instrumen penting dalam mitigasi perubahan iklim.
Menurut Siti, penerbitan PP itu dapat diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah tiap daerah. Sehingga setiap daerah dengan rencana pembangunannya harus selaras dengan KLHS dan implies terhadap lingkungan dalam tiap proyek.
Hadirnya PP 57 tahun 2016 lebih memberi arti karena semakin mempertegas moratorium gambut.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016. Ini merupakan perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
(rls11)
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menegaskan komitmen serius pemerintah Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini