Penurunan Harga Gas Bumi, Penjualan Produk Petrokimia Gresik jadi Lebih Kompetitif
jpnn.com, JAKARTA - Petrokimia Gresik menyambut baik kebijakan penyesuaian harga gas bumi yang telah diatur oleh Kementerian ESDM.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 89K/10/MEM/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Ada tujuh sektor yang mendapat penyesuaian harga, salah satunya industri pupuk, dimana harga pada titik serah pengguna (plant gate) ditetapkan pada kisaran harga USD 6 per MMBTU (Million British Thermal Units).
Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi menuturkan gas bumi merupakan bahan baku utama untuk memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, dan NPK.
“Dengan demikian, penurunan harga gas bumi ini akan berdampak pada sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ujar Rahmad.
Adapun porsi gas bumi untuk produksi pupuk Urea mencapai 70 persen. Sementara harga gas bumi yang selama ini diperoleh Petrokimia Gresik dari sejumlah pemasok cukup tinggi, rata-rata di angka USD 7,45 per MMBTU.
"Harga USD 7,45 per MMBTU ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan pabrik pupuk lainnya di Indonesia. Dan sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara lainnya di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, dan lain sebagainya," jelas Rahmad.
Rahmad menjelaskan bahwa, dengan adanya beleid baru dari Kementerian ESDM ini, Petrokimia Gresik akan menerima harga gas bumi pada kisaran USD 6 per MMBTU.
Saat ini, Petrokimia Gresik memiliki 31 pabrik (pupuk dan non-pupuk) dengan kapasitas total 8,9 juta ton per tahun.
- Hebitren: Pupuk Jadi Kunci Pengembangan Pertanian Bondowoso
- PC PMII Pamekasan Soroti Harga Pupuk di Atas HET
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Stok Pupuk Nasional Jelang 2025 Capai 1,4 Juta Ton
- Target Juara, Petrokimia Gresik-Pupuk Indonesia Meluncurkan Tim Voli Putri Proliga 2025