Penurunan Pajak Diajukan Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Dunia usaha masih menantikan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Sebab, Presiden Joko Widodo telanjur berjanji untuk menurunkan tarif PPh Badan dari saat ini 25 persen menjadi 17 persen.
Draf revisi tersebut tengah digodok dan dijanjikan rampung tahun ini sehingga bisa maju ke DPR.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan secara mendalam terkait wacana penurunan tarif PPh Badan itu.
”Memang sekarang ada diskusi di intern kami untuk melakukan revisi PPh. Tapi, revisi tersebut relatif komplet. Bukan hanya soal tarif, tapi bagaimana membuat PPh kita lebih kompetitif,” jelasnya.
Dia melanjutkan, yang terpenting dari pembahasan revisi aturan itu adalah menyangkut bagaimana agar aturan PPh selaras dengan ketentuan-ketentuan pajak internasional.
Dia menekankan, pemerintah masih menimbang untung rugi jika tarif PPh Badan jadi diturunkan.
”Tarif memang ada rencana apakah turun, tetap, atau seterusnya. Itu masih kami dalami,” ujarnya.
Dunia usaha masih menantikan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh).
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN