Penurunan Pajak Diajukan Tahun Ini

jpnn.com, JAKARTA - Dunia usaha masih menantikan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Sebab, Presiden Joko Widodo telanjur berjanji untuk menurunkan tarif PPh Badan dari saat ini 25 persen menjadi 17 persen.
Draf revisi tersebut tengah digodok dan dijanjikan rampung tahun ini sehingga bisa maju ke DPR.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan secara mendalam terkait wacana penurunan tarif PPh Badan itu.
”Memang sekarang ada diskusi di intern kami untuk melakukan revisi PPh. Tapi, revisi tersebut relatif komplet. Bukan hanya soal tarif, tapi bagaimana membuat PPh kita lebih kompetitif,” jelasnya.
Dia melanjutkan, yang terpenting dari pembahasan revisi aturan itu adalah menyangkut bagaimana agar aturan PPh selaras dengan ketentuan-ketentuan pajak internasional.
Dia menekankan, pemerintah masih menimbang untung rugi jika tarif PPh Badan jadi diturunkan.
”Tarif memang ada rencana apakah turun, tetap, atau seterusnya. Itu masih kami dalami,” ujarnya.
Dunia usaha masih menantikan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh).
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana