Penurunan Pajak Diajukan Tahun Ini

Suahasil menguraikan, jika tarif PPh Badan diturunkan, itu akan berdampak pada penerimaan negara.
Penerimaan negara dipastikan akan ikut merosot. Hal tersebut juga akan merembet pada pendanaam pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah gencar dilakukan.
”Sekarang saja tax to GDP ratio kita, kalau yang pajak pusat, hanya 10,3 persen. Kalau tarifnya diturunkan, penerimaannya turun, tax to GDP kita juga akan turun. Implikasinya, pada kemampuan negara untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan lainnya,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Suahasil, jika tarif PPh Badan jadi diturunkan, hal tersebut juga akan memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan membayar pajak.
Karena itu, hingga saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan dua dampak tersebut.
”Kami timbang dua-duanya, termasuk seberapa tinggi sih kalau tarif turun, kepatuhan meningkat atau tidak. Sebab, kemarin peringkat kemudahan berusaha (EoDB) naik dari 106 ke 91 karena pemerintah melakukan berbagai kebijakan. Misalnya, menyederhanakan perizinan dan tidak ada tarif pajak,” terangnya.
Meski begitu, Suahasil menargetkan pemerintah menuntaskan revisi UU PPh pada tahun ini.
Draf revisi tersebut kemudian akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. ”Mudah-mudahan bisa kami rumuskan semua,” imbuhnya. (ken/c24/sof)
Dunia usaha masih menantikan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara