Aturan Baru Passing Grade CPNS Masih Tunggu Lapor Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Pekan depan pemerintah akan menerbitkan PermenPAN-RB berkaitan dengan pengisian formasi CPNS kosong.
Ada dua opsi yang akan dipilih yaitu penurunan passing grade seleksi kompetensi dasar atau perangkingan.
Yang jadi tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah kebijakan itu berlaku juga untuk honorer K2 (kategori dua). Dalam rekrutmen CPNS 2018, pemerintah membuka jalur umum dan khusus.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dimintai komentarnya enggan membocorkan informasinya. Alasannya masih harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
"Tunggu saja, saya belum berani bilang. Masih harus lapor presiden dulu. Nanti beliau yang putuskan apakah kebijakannya untuk pelamar umum saja atau dengan eks honorer K2," kata Bima kepada JPNN, Rabu (14/11).
Namun, informasi berbeda disampaikan Ketua Komite I DPD RI Benny Rahmadhani. Dia mengatakan, kebijakan khusus ini hanya untuk pelamar umum.
Informasi itu diungkapkan Benny usai audiensi dengan MenPAN-RB Syafruddin pada Selasa (13/11).
PermenPAN-RB yang baru diperuntukkan bagi pelamar umum. Sedangkan honorer K2 menggunakan mekanisme lain.
PermenPAN-RB yang baru digodok disebut hanya diperuntukkan bagi pelamar umum CPNS 2018.
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1