Aturan Baru Passing Grade CPNS Masih Tunggu Lapor Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Pekan depan pemerintah akan menerbitkan PermenPAN-RB berkaitan dengan pengisian formasi CPNS kosong.
Ada dua opsi yang akan dipilih yaitu penurunan passing grade seleksi kompetensi dasar atau perangkingan.
Yang jadi tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah kebijakan itu berlaku juga untuk honorer K2 (kategori dua). Dalam rekrutmen CPNS 2018, pemerintah membuka jalur umum dan khusus.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dimintai komentarnya enggan membocorkan informasinya. Alasannya masih harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
"Tunggu saja, saya belum berani bilang. Masih harus lapor presiden dulu. Nanti beliau yang putuskan apakah kebijakannya untuk pelamar umum saja atau dengan eks honorer K2," kata Bima kepada JPNN, Rabu (14/11).
Namun, informasi berbeda disampaikan Ketua Komite I DPD RI Benny Rahmadhani. Dia mengatakan, kebijakan khusus ini hanya untuk pelamar umum.
Informasi itu diungkapkan Benny usai audiensi dengan MenPAN-RB Syafruddin pada Selasa (13/11).
PermenPAN-RB yang baru diperuntukkan bagi pelamar umum. Sedangkan honorer K2 menggunakan mekanisme lain.
PermenPAN-RB yang baru digodok disebut hanya diperuntukkan bagi pelamar umum CPNS 2018.
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS